Powered by Blogger.
Labels
- AFF - U19 (5)
- AREMA FC (24)
- BARITO PUTERA (9)
- DELTRAS SIDOARJO (1)
- Gambar Persija (23)
- GRESIK UNITED (2)
- Inter Island Cup 2014 (16)
- Liga Super Indonesia (101)
- MITRA KUKAR (9)
- PELITA BANDUNG RAYA (2)
- Pemain Persija (10)
- PERSEBAYA (18)
- PERSELA LAMONGAN (15)
- PERSEMAN MANOKWARI (2)
- PERSEPAM-MU (5)
- PERSERU (2)
- PERSIB BANDUNG (45)
- PERSIBA BALIKPAPAN (6)
- PERSIDAFON (4)
- PERSIJA (188)
- PERSIJAP (1)
- PERSIK (1)
- PERSIK KEDIRI (4)
- PERSIPASI (6)
- PERSIPURA (7)
- Persiraja Banda Aceh (1)
- PERSIRAM RAJA AMPAT (5)
- PERSIS SOLO (2)
- PERSISAM PUTRA (9)
- PERSITA TANGERANG (8)
- PERSIWA WAMENA (3)
- PSAP Sigli (2)
- PSM Makasar (6)
- PSMS Medan (4)
- PSPS PEKAN BARU (2)
- PSS SLEMAN (1)
- SEMEN PADANG (6)
- SRIWIJAYA FC (21)
- Tentang Persija (2)
- TimNas Indonesia (16)
- TimNas U-19 (11)
- TimNas U-23 (4)
- World Cup 2014 (1)
Saturday, 28 December 2013
Merek dan logo Sriwijaya Football Club (SFC) sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Sertifikat hak paten merek dan logo Sriwijaya FC tersebut, Jumat (27/12) diserahkan Direktur Merk Ditjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM Bambang Iriana Djajaatmaja kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Usai menerima sertifikat paten tersebut, Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai pembina Sriwijaya FC mengingatkan kepada siapapun yang menggunakan merek dan logo Sriwijaya FC yang telah terdaftar untuk tujuan komersil harus membayar royalti.
“Nanti pemakaian merek logo Sriwijaya FC tidak bisa sembarangan, harus mendapat izin dari manajemen Sriwijaya FC,” katanya.
Sementara itu, Presiden klub Sriwijaya FC Dodi Reza Alex mengimbau kepada pihak-pihak yang selama ini menggunakan merek atau logo Sriwijaya FC untuk kegiatan komersil tanpa izin diimbau segera mengajukan izin ke PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (PT.SOM) selaku pemegang merek Sriwijaya FC.
“Setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM manajemen PT SOM akan melakukan pengawasan dan peringatan kepada pihak-pihak produsen dan penjual produk seperti kaos, syal, topi, gantungan kunci yang menggunakan merek dan logo Sriwijaya FC tanpa izin dari PT SOM,” kata Dodi.
Menurut Dodi, manajemen Sriwijaya FC bersama tim hukum akan menjalin kerjasama dengan kepolisian untuk mengamankan perlindungan hak paten merek dan logo klub berjuluk Laskar Wong Kito.
Sertifikat hak paten merek dan logo Sriwijaya FC tersebut, Jumat (27/12) diserahkan Direktur Merk Ditjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM Bambang Iriana Djajaatmaja kepada Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Usai menerima sertifikat paten tersebut, Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai pembina Sriwijaya FC mengingatkan kepada siapapun yang menggunakan merek dan logo Sriwijaya FC yang telah terdaftar untuk tujuan komersil harus membayar royalti.
“Nanti pemakaian merek logo Sriwijaya FC tidak bisa sembarangan, harus mendapat izin dari manajemen Sriwijaya FC,” katanya.
Sementara itu, Presiden klub Sriwijaya FC Dodi Reza Alex mengimbau kepada pihak-pihak yang selama ini menggunakan merek atau logo Sriwijaya FC untuk kegiatan komersil tanpa izin diimbau segera mengajukan izin ke PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (PT.SOM) selaku pemegang merek Sriwijaya FC.
“Setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM manajemen PT SOM akan melakukan pengawasan dan peringatan kepada pihak-pihak produsen dan penjual produk seperti kaos, syal, topi, gantungan kunci yang menggunakan merek dan logo Sriwijaya FC tanpa izin dari PT SOM,” kata Dodi.
Menurut Dodi, manajemen Sriwijaya FC bersama tim hukum akan menjalin kerjasama dengan kepolisian untuk mengamankan perlindungan hak paten merek dan logo klub berjuluk Laskar Wong Kito.
Labels:SRIWIJAYA FC
Subscribe to:
Post Comments
(Atom)


0 comments:
Post a Comment